CIKARANG SELATAN – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Husni Farhan Mubarok dukung penuh Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, sebagai garda terdepan maupun referensi bagi seluruh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pembantu dalam penyampaian dan pelayanan informasi publik.
“Diskominfosantik pengawal utama atau punggawa terdepan dalam hal pelayanan informasi publik pada seluruh pemerintah kabupaten/kota, agar PPID pembantu atau instansi lainnya dapat meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat baik data maupun dokumen,” ujarnya usai mengisi acara rapat koordinasi PPID Kabupaten Bekasi, di Grand Zuri Hotel Jababeka, Kecamatan Cikarang Selatan pada Rabu, (14/09/2022).
Dia menambahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai PPID pembantu harus lebih meningkatkan keterbukaan informasi, karena dengan hal tersebut dapat memberikan pelayanan terbaik terhadap kinerja PPID di seluruh Kabupaten Bekasi.
“Saat ini arus informasi semakin deras dan kebutuhan publik terhadap informasi-informasi yang dapat di akses dari PPID semakin tinggi karena itu membutuhkan kualitas kinerja PPID yang kuat dan baik. Publik sangat meminati isu-isu yang berkembang di masyarakat terkait perkembangan ekonomi, bidang pendidikan, maupun administrasi kependudukan untuk itu PPID jangan merespon negatif atau menganggap permintaan informasi sebagai sebuah kekhawatiran,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan kinerja badan publik atau OPD juga akan menjadi pertanggung jawaban kepada publik dan masyarakat juga berhak untuk meminta informasi baik data-data, dokumen juga berhak untuk mengakses informasi mengenai kinerja PPID, Selain itu badan publik juga berhak untuk mengecualikan permintaan informasi yang sifatnya berkaitan dengan privasi atau sangat rahasia dan tidak seluruh informasi dapat disampaikan maupun diberikan kepada masyarakat.
“Sebagai contoh infomasi yang dikecualikan diantaranya, informasi yang menyangkut kerahasiaan negara itu hal yang harus di kecualikan tidak boleh diberikan sembarang orang, kumudian informasi yang bersifat pribadi itu tidak boleh di akses siapapun dan seperti kerahasiaan bisnis itu juga masuk dalam informasi yang di kecualikan,” ujarnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas Plt. Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Ade Komarudin mengatakan keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, bahwa setiap badan publik berkewajiban untuk membuka akses bagi setiap pemohon untuk mendapatkan informasi dan terdapat beberapa informasi yang dikecualikan.
“Masyarakat sangat membutuhkan layanan informasi dari setiap organisasi perangkat daerah berkaitan baik kebutuhan informasi yang sedang berkembang di masyarakat maupun kebutuhan perorangan, oleh sebab itu keterbukaan informasi ini menjadi kewajiban bagi seluruh PPID pembantu atau pelaksana di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi,” ujarnya. (*)
REPORTER: ENDAR RAZIQ