Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan dalam diri dan lingkungan sosialnya serta merupakanbagian penting bagi ketahanan nasional. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan
publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Selain itu Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, merupakan peraturan terbaru dalam mengimplementasi keterbukaan informasi. Serta menindaklanjuti:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Bupati Bekasi Nomor 210 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur PelayananInformasi Publik dan Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di LingkunganPemerintah Kabupaten Bekasi;
8. Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/KEP.225-Diskominfo/2023 tentang Pejabat PengelolaInformasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 210 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, dimana tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana.
1. Asas Kepastian Hukum,
2. Asas Kemanfaatan,
3. Asas Ketidakberpihakan,
4. Asas Kecermatan atau Asas Bertindak Cermat,
5. Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan,
6. Asas Keterbukaan,
7. Asas Kepentingan Umum,
8. Asas Pelayanan yang Baik,
9. Asas Keseimbangan,
10. Asas Kesamaan dalam Mengambil Keputusan,
11. Asas Motivasi untuk Setiap Keputusan,
12. Asas Permainan yang layak (Fair Play),
13. Asas Keadilan dan Kewajaran,
14. Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar,
15. Asas Meniadakan Akibat suatu Keputusan yang Batal,
16. Asas Perlindungan atas Pandangan atau Cara Hidup Pribadi.
17. Asas Kebijaksanaan.