Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Atau Pelanggaran Oleh Pejabat Maupun Pihak Yang Mendapatkan Izin/Perjanjian Kerja

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Atau Pelanggaran Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua Tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terjadi dugaan pelanggaran.

Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat dilakukan sebagai berikut :
  1.Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Media sosial Facebook dan Instagram (PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI)
  2.Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Kabupaten Bekasi (ppid@bekasikab.go.id)
  3.Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui lapor.go.id dengan tujuan Instansi Pemerintah adalah Pemerintah Kabupaten Bekasi

Informasi Berita

Update Informasi PPID Kab. Bekasi Hanya Dalam Genggaman.