Profil PPID

1. Profil PPID

  • Latar Belakang

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), diakui bahwa hak memperoleh informasi adalah bagian dari hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri dari negara demokratis. Pemberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi penting karena menjadi salah satu pendorong dari semangat anti korupsi, dimana dengan keterbukaan publik menjadikan proses pembangunan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Demikian pula dengan harapan meningkatnya partisipasi public dalam proses pembangunan. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, ekonomis dan dengan cara yang sederhana. Salah satu tugas dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi public bagi pemohon informasi.

  •  Maksud Dan Tujuan
  1. Maksud:
    Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Jawa Barat dalam menyediakan informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik.
  2. Tujuan:
  • Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak hak publik terhadap informasi  yang berkualitas dapat terpenuhi;
  • Memberikan standar bagi pejabat PPID dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  • Meningkatnya pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Organisasi/ Lembaga Publik untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas.

Bagikan :