Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :

Akun resmi sosial media Pemerintah Kabupaten Bekasi

Instagram, TikTok, dan Twitter : @bekasi_kab & @diskominfosantik_bekasi.kab

Facebook : Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Bekasi

Selain itu, dapat juga dapat melalui media sosial masing-masing SKPD/Badan Publik

SP4N-LAPOR : https://www.lapor.go.id/