Menetapkan Arah Kebijakan Pelayanan Informasi Publik

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan Kabupaten Bekasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, Badan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bekasi menetapkan arah kebijakan pelayanan informasi publik sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyediakan informasi yang akurat, tepat waktu, dan dapat diakses oleh masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk:
  1. Menjamin keterbukaan informasi publik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh haknya untuk mengakses informasi.
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi, melalui sistem yang efisien, akurat, dan ramah pengguna.
  3. Mendorong partisipasi masyarakat, agar publik dapat berperan aktif dalam pengawasan dan pengembangan kebijakan daerah.
  4. Memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah, dengan penyediaan data dan informasi yang transparan dan mudah dipertanggungjawabkan.
Arah kebijakan ini menjadi landasan bagi seluruh kegiatan PPID Kabupaten Bekasi, termasuk penyusunan SOP, pengelolaan website PPID, serta pengembangan mekanisme pelayanan informasi secara daring maupun luring. Dengan penerapan kebijakan ini, Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk membangun tata kelola informasi yang profesional, responsif, dan selaras dengan prinsip good governance.

Informasi Berita

Update Informasi PPID Kab. Bekasi Hanya Dalam Genggaman.